Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Mulan Jameela, KPU Digugat

Komisi Pemilihan Umum digugat karena menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai Anggota DPR 2019-2024.
Mulan Jameela saat ditemui usai mencoblos di TPS 49 Pinang Suasa IV, Jakarta, Rabu (17/4/2019)./Antara
Mulan Jameela saat ditemui usai mencoblos di TPS 49 Pinang Suasa IV, Jakarta, Rabu (17/4/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat karena menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota DPR 2019-2024.

 Komisi tersebut digugat oleh calon anggota DPR terpilih, Ervin Luthfi. Dia secara resmi melayangkan gugatan terhadap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor register 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT.

Gugatan itu didaftarkan oleh Ervin Luthfi, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Senin (23/9/2019). 

Amin Fahrudin menjelaskan bahwa pihaknya menggugat KPU karena pada 16 September 2019 telah mengeluarkan surat keputusan berisi tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Isinya adalah KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih yang menggantikan calon terpilih, Ervin Luthfi.

“Kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan Komisi Pemilihan Umum. Jadi karena adanya keputusan KPU ini nama saudara Ervin Luthfi itu dicoret dan digantikan dengan saudari Mulan Jameela jadi dari Dapil Jawa Barat XI,” ujarnya Senin.

Padahal, lanjutnya, hasil Pileg 2019di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra hanya mendapatkan tiga kursi DPR, Ervin Luthfi mendapatkan kursi ketiga dengan perolehan suara sekitar 33.938 suara.

Akan tetapi, lanjut Amin, DPP Partai Gerindra memilih untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan calon legislatif Mulan Jameela dengan melakukan pemberhentian keanggotaan Ervin di Partai Gerindra.

“Kami menyatakan protes karena substansi dari pokok perkara dalam PN Jakarta Selatan itu adalah mengenai sengketa hasil Pemilu. Jadi mengenai perolehan suara pemilu di pemilu legislatif yang seharusnya bukan dilayangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetapi itu merupakan domain dari Mahkamah Konstitusi,” urainya.

Sementara itu, Ervin Luthfi mengaku masih menaruh harapan untuk menjadi anggota legislatif di partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut.

“Prinsipnya, saya tidak mengira bahwa jika hal ini berujung pada pemecatan, karena walau bagaimanapun saya tetap berharap menjadi bagian dari Gerindra saya tetap berharap jadi bagian dari visi misi dari bapak pemimpin partai kami,” tuturnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper