Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka tindak pidana penyelundupan dan perdagangan tekstil ilegal di Jakarta dan Bekasi.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan para tersangka itu melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasukkan barang tekstil dari negara China ke Indonesia secara ilegal.
Dia menjelaskan cara barang asal China itu masuk ke Tanah Air, lewat Pelabuhan Pasir Gudang Johor Malaysia kemudian dikirim lagi ke Pelabuhan Kuching Serawak. Setelah itu, menurutnya barang tersebut dibawa ke Indonesia menggunakan truk melalui jalan tikus di Jagoi Babang, Kalimantan Barat.
"Isi barang selundupan tersebut diangkut memakai truk besar Fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora dan dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari, hingga tiba di Pelabuhan Tegar atau Marunda Center Kabupaten Bekasi," tutur Iwan, Kamis (12/9).
Keenam pelaku itu berinisial PL (63), H (30), AD (33), EK (44), NS (47) dan TKD (45). Dia juga menjelaskan para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, TKP pertama di Pelabuhan Tegar, Bekasi Jawa Barat pada 29 Juli 2019. TKP kedua di Jl Dahlia, Kramat, Senen Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2019 dan TKP ketiga berlokasi di Gudang Rukan Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada 28 Agustus 2019.
Menurutnya, berdasarkan penghitungan bea masuk dan pajak impor barang tekstil, estimasi semua barang ilegal yang berhasil digagalkan masuk ke Indonesia yaitu mencapai Rp9 miliar. Sementara itu, estimasi kerugian negara yang telah berhasil diselamatkan mencapai Rp4,9 miliar.
"Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku yaitu 438 gulungan bahan kain, 259 koli balpres berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas. Lalu 5.668 koli sepatu berbagai merek ada lebih dari 120.000 pasang sepatu," katanya.
Para Pelaku dijerat dengan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.