Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian menilai adanya anggapan keberadaan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) melanggar demokrasi lebih karena belum paham urgensinya.
"Ya, kalau pendapat kan boleh saja," kata Hinsa seusai pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan BSSN, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Masih adanya kalangan masyarakat yang belum paham terhadap urgensi RUU KKS, kata dia, merupakan hal yang wajar.
"Tentu karena masyarakat kita banyak, mungkin ada satu atau dua yang belum baca juga, atau belum tahu persis, ya biasa," katanya.
Namun, kata dia lagi, RUU KKS merupakan insiatif DPR, sebagai wakil rakyat yang melihat pentingnya keberadaan regulasi terkait keamanan siber, sebagaimana diatur RUU itu.
"Kan selalu saya bilang DPR kita ini sangat antisipatif. Dalam hal ini, masalah siber kan sedang berlangsung, tetapi mereka lihat UU belum ada sehingga mereka berinisiatif," katanya lagi.
Baca Juga
Perjalanan RUU KKS, kata dia, juga sudah berproses hampir setahun ini di DPR, sebagai lembaga yang menyampaikan aspirasi masyarakat.
"Toh, semua ini yang memutuskan rakyat, yang berkomentar juga tadi kan rakyat. Tentu akan diambil yang terbaik," kata Hinsa.
Saat ini, draf RUU KKS telah selesai dibahas oleh pemerintah, dan sudah diserahkan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.