Kabar24.com, JAKARTA — Setelah absen menyidangkan perkara pengujian undang-undang atau PUU selama lebih dari 3 bulan, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meladeni para pemohon uji materi.
Selasa (3/9/2019) hari ini, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan tiga perkara PUU. Rinciannya, dua perkara digarap dalam sidang panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, sedangkan satu perkara sisanya dalam sidang panel yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
“Pemohon Perkara No. 38/PUU-XVII/2019 tidak hadir. Sudah dihubungi lewat telepon mau mencabut, tapi surat resmi belum ada sampai sekarang,” kata Saldi.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, sidang perkara PUU terakhir kali digelar pada 21 Mei ketika MK memutus tujuh permohonan. Setelah itu, MK berkutat dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan penetapan hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei pukul 01.46 WIB, sejak detik itu pula pendaftaran PHPU resmi dibuka oleh MK.
Para pemohon, baik partai politik peserta Pileg 2019 maupun Pilpres 2019, memanfaatkan kesempatan itu untuk mendapatkan keadilan.
Permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang didaftarkan pada 24 Mei lebih terlebih dulu digarap. Perkara tersebut berakhir dalam pembacaan putusan 27 Juni dengan amar ditolak.
Setelah itu, MK menggarap PHPU dari pemohon partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) baik DPR maupun DPD. Sebanyak 260 perkara ditangani hingga pengucapan putusan pada 9 Agustus.
Hasilnya, terdapat 12 perkara yang dikabulkan. Setelah menindaklanjuti putusan-putusan MK, KPU kemudian menetapkan para legislator terpilih.