Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan tujuh perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang berasal dari Provinsi Sulawesi Barat atau Sulbar.
Tujuh perkara tersebut diajukan oleh Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Para pemohon menggugat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di sejumlah daerah pemilihan Pileg 2019 di Sulbar.
Pertimbangan MK mementahkan tujuh perkara itu bervariasi seperti dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Perkara No. 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2018 yang diajukan PDIP, misalnya. Pemohon dinilai MK tidak mengkorelasikan dalil membludaknya daftar pemilih khusus (DPK) di Dapil Sulbar untuk pemilihan anggota DPR dengan perolehan suara.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan tersebut di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Selasa hari ini, MK mengagendakan pembacaan putusan atau ketetapan 67 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Ketetapan diterbitkan MK atas perkara yang dicabut atau pemohon tidak hadir dalam persidangan.
Selain Sulbar, perkara lainnnya berasal dari Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo. Selanjutnya, dari Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Pembacaan putusan atau ketetapan 260 perkara dijadwalkan berlangsung dari Selasa hari ini sampai Jumat (9/8/2019). Perkara-perkara itu telah melalui serangkaian tahapan dari registrasi hingga penilaian rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Dari 9-12 Juli, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Rinciannya, 250 perkara diajukan oleh partai politik atau perseorangan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD.
Seminggu kemudian, dari 15-19 Juli 2019, digelar sidang pemeriksaan kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam tahapan ini, jumlah perkara yang diperiksa tinggal 221 perkara.
Setelah itu, para hakim konstitusi kembali menggelar RPH untuk menilai 260 perkara tersebut. Hasilnya, dalam sidang dismissal 22 Juli, sebanyak 120 daerah pemilihan (dapil) dalam 58 perkara dihentikan pemeriksaannya lewat putusan sela.
Selanjutnya, sebanyak 122 perkara berlanjut ke tahapan pembuktian untuk pemeriksaan saksi dan ahli yang berlangsung secara maraton selama hari kerja dari 23-30 Juli 2019.