Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum berencana menggunakan rekapitulasi elektronik pada pemilihan kepala daerah 2020. Harus ada dokumen cadangan apabila hasilnya penghitungan disengketakan.
Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan bahwa apabila ada gugatan karena peserta pemilu menemukan kecurangan, perlu ada upaya dokumen seperti berita acara penghitungan hasil rekap-el yang bisa diakses publik.
“Sehingga mereka bisa mengetahui di titik mana kesalahan rekap penghitungan dan mereka bisa menentukan dalil-dalil dalam permohonan untuk kemudian mengembalikan suaranya,” katanya di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Veri menjelaskan bahwa dokumen tersebut juga terunggah untuk menjadi bukti otentik. Ini sebagai pengganti dokumen manual.
Saat rekapitulasi manual, semua saksi sampai lembaga pemantau mendapatkan berkas fisik yang dijadikan pedoman. Dokumen serupa harus diunggah dan bisa diakses semua pihak jika mau rekap-el.
“Istilahnya proses audit dimungkinkan baik oleh peserta pemilu maupun publik. Jadi orang yang sama bisa ikut audit,” jelasnya.
Baca Juga
Komisi Pemilihan Umum sendiri belum memutuskan apakah akan menerapkan sistem ini untuk seluruh daerah atau sebagian. Hal ini karena mereka masih mematangkan sistem sampai hal teknis.
Diketahui, sebanyak 270 daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada serentak 2020 yang mencakup 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kotamadya.