Kabar24.com, JAKARTA — Kalangan akademisi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mendiskualifikasi calon anggota legislatif bila kedapatan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam Pileg 2019.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh, Zainal Abidin mengaku menemukan indikasi pelanggaran TSM oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Demokrat di Dapil Aceh 6.
TSM itu berupa perekrutan saksi untuk pemenangan caleg tertentu, penutupan akses informasi terhadap caleg lawan, data formulir DA1 tak sesuai dengan formulir C1.
Selain itu, terdapat tiga versi formulir DA1, pengawas pemilu tidak menindaklanjuti dugaan TSM, dan pelanggaran melibatkan peserta bersama dengan penyelenggara sehingga hasil perolehan suara dipertanyakan.
“Pelanggaran TSM berimplikasi merusak sendi-sendi asas pemilu jujur dan adil yang diatur dalam konstitusi,” ujarnya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 via telekonferensi, Rabu (24/7/2019).
Zainal menilai MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan TSM di Dapil Aceh 6. Apalagi, menurut dia, dugaan TSM telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh—nama resmi lembaga pengawas pemilu di daerah otonomi khusus itu—tetapi tidak ditindaklanjuti.
Meski demikian, Zainal tidak sepakat bila caleg yang diduga melakukan TSM didiskualifikasi. Dia berkaca dari putusan MK dalam sengketa hasil Pemilukada Jawa Timur 2008 yang hanya memerintahkan pemungutan dan penghitungan suara ulang meskipun menemukan indikasi TSM.
“Saya tidak menyarankan untuk menganulir kandidat terpilih, tapi saya menyarankan pemungutan dan penghitungan suara ulang karena ada pemilih yang memilih dengan jujur dan sesuai hati nurani sehingga harus dihargai,” ujarnya.
Zainal menjadi ahli Perkara No. 66-14-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan oleh Demokrat. Salah satu permohonan dalam perkara tersebut berisi sengketa internal antara dua calon anggota DPRA di Dapil Aceh 6 yang meliputi seluruh Kabupaten Aceh Timur.
Sang caleg, Iqbal Faraby, menyoal perolehan suara rekan separtainya, Muhammat Yunus. Menurut Iqbal, suara Yunus digelembungkan oleh penyelenggara pemilu di enam kecamatan di Aceh Timur.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam jawabannya membantah praktik pelanggaran TSM bermotif penggelembungan suara di Dapil Aceh 6. Menurut Sigit Nurhadi, kuasa hukum KPU, tidak ada keberatan dari saksi partai saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.