Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengingatkan sedari awal bahwa putusan sengketa hasil Pileg 2019 kelak murni diambil berdasarkan fakta persidangan.
"Apa yang disampaikan para pihak, pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, itulah yang menjadi dasar putusan kami. Tentu saja tak ada hal-hal lain dari pada itu," kata dia saat membuka sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Hari ini, sebanyak 64 perkara akan diperiksa oleh tiga panel hakim. Sidang akan berlangsung dalam dua sampai tiga sesi.
Anwar memimpin panel pertama yang beranggotakan Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Pada sidang sesi pertama pukul 08.29 WIB, panel hakim tersebut memeriksa perdana 11 perkara dari Provinsi Jawa Timur.
Pemohon perkara-perkara itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sementara itu, susunan panel hakim kedua adalah Aswanto, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra. Adapun, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo membentuk panel hakim ketiga.
MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Rinciannya, 250 perkara berasal dari partai politik peserta pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta 10 perkara dimohonkan oleh calon anggota DPD.