Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mencecar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait intervensi proses seleksi jabatan tinggi di lingkungan Kemenag.
Menag Lukman duduk sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muafaq Wirahadi, di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6/2019).
Mulanya, jaksa Wawan bertanya terkait proses seleksi jabatan tinggi di lingkungan Kemenag soal intervensi langsung dari Menag Lukman di dalam proses seleksi tersebut.
Menanggapi hal itu, Menag Lukman mengaku bahwa dirinya selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) hanya menerima empat nama di akhir menuju proses seleksi untuk kemudian dipilih salah satunya. Selebihnya, tahap demi tahap seleksi berada dalam wewenang panitia seleksi (Pansel).
"Saya tidak intervensi. Karena bukan wewenang saya. Sepenuhnya ada pada Pansel, bukan PPK. Saya meyakini Sekjen [Nur Kholis] juga mengetahui hal itu. Jadi bukan ditafsirkan intervensi," kata Menag Lukman.
Tak cukup disitu, Jaksa lantas mengonfirmasi surat dari KASN kepada Menag Lukman terkait rekomendasi untuk tidak melantik atau mengangkat Haris dan Muafaq sebagai pejabat tinggi Kemenag lantaran keduanya tengah menjalani sanksi.
Saat itu, Menag Lukman selaku PPK mengaku belum sepenuhnya memahami terkait rekomendasi KASN tersebut mengingat keempat nama yang salah satunya terdapat nama Haris itu sudah ada di dalam bursa calon.
Jaksa juga kemudian bertanya soal tindakan dan sikap Menag Lukman soal adanya surat dari KASN tersebut. Lukman mengaku bahwa isi surat itu wajib dipenuhi.
"Wajib dipenuhi, dengan catatan ketika isi rekomendasi sesuai dengan ketentuan regulasi," ujar Lukman.
Hanya saja, Lukman menyebut bahwa saat itu KASN dinilai salah alamat mengingat seharusnya surat rekomendasi itu dikirimkan kepada Pansel, bukan kepada dirinya selaku PPK.
Di sisi lain, Lukman mengaku menerima laporan dari Pansel terkait siapa saja nama-nama yang lolos empat besar calon pimpinan tinggi Kemenag. Namun, dia membantah mengintervensi terkait nama tertentu agar lolos.
"Saya tidak pernah menerima laporan orang per orang dalam proses seleksi," kata Lukman.
"Untuk Haris Hasanuddin agar lolos?" tanya jaksa Wawan.
"Tidak," jawab Lukman.
Lukman juga menjawab pertanyaan Jaksa soal merasa lebih cocok dengan Haris dibandingkan dengan tiga nama lain dalam bursa calon tahap akhir. Dalam hal ini, Lukman mengaku bahwa sebutan tersebut karena secara personal dia kenal dengan Haris dibandingkan dengan nama-nama lainnya.
Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris didakwa menyuap Romahurmuziy alias Rommy senilai Rp255 juta dan Menag Lukman Rp70 juta. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy senilai Rp91,4 juta.
Suap itu diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.