Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penipuan Antaboga : Berkas PK Hartawan Aluwi, Adik Ipar Robert Tantular Sudah Diterima MA

Keluarga serta kerabat Hartawan Aluwi telah ditipu pemilik Bank Century Robert Tantular sebesar Rp70 miliar yang ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia, namun sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh Robert Tantular kepada keluarga dan kerabat kliennya.
Kasus penipuan nasabah Antaboga tak lepas dari kisruh Bank Century./Bisnis
Kasus penipuan nasabah Antaboga tak lepas dari kisruh Bank Century./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan terdakwa kasus tindak penipuan nasabah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia, Hartawan Aluwi.

Permohonan PK adik ipar Robert Tantular itu telah diterima MA dan teregistrasi dengan nomor: 140 PK/Pid.Sus/2019 ter tanggal 26 Maret 2019 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau tingkat pertama perkara itu diputus.

Penasihat Hukum terdakwa Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono membeberkan keluarga serta kerabat kliennya telah ditipu pemilik Bank Century Robert Tantular sebesar Rp70 miliar yang ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia, namun sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh Robert Tantular kepada keluarga dan kerabat kliennya.

Sementara itu, menurutnya, keluarga dari Robert Tantular juga tidak ada yang menjadi korban atas aksi penipuan tersebut, sehingga terlihat niat tidak baik dari pihak Robert Tantular terhadap kliennya.

"Hartawan juga mendukung agar korban penipuan atas kasus Antaboga dapat menemukan keadilan dengan segera mendapatkan pengembalian atas dana-dana milik mereka tersebut,” tuturnya, Selasa (25/6/2019).

Dia menjelaskan kliennya adalah korban dalam perkara tindak pidana penipuan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia, karena itu kliennya akan terus berupaya mencari keadilan agar dibebaskan dari hukuman yang menjeratnya, termasuk upaya PK.

Menurut Joko, kliennya itu dituduh mempengaruhi beberapa pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan dan mempengaruhi nasabah agar membeli produk investasi Antaboga dan dijerat pidana penjara selama 14 tahun, sementara Robert Tantular pada kasus yang sama hanya dikurung 1 tahun penjara.

"Klien saya tidak mau dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama kasus penipuan ini. Selain itu, PK ini diajukan karena klien saya ingin agar ada keadilan terhadap dirinya atas tuduhan selama ini," katanya.

Sementara itu, Juru bicara MA, Abdullah mengakui pihaknya telah menerima berkas permohonan PK yang diajukan oleh terdakwa Hartawan Aluwi. Dia menjelaskan permohonan PK yang tengah diajukan Hartawan Aluwi itu masih berproses di MA.

"Iya, memang benar PK-nya sudah diterima MA dan masih dalam proses ya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper