Namun, Refly melanjutkan, bila perspektif yang dipakai hakim MK yaitu terciptanya pemilihan umum yang jujur dan adil, maka gugatan Prabowo-Sandiaga berpotensi dikabulkan.
"Ada sedikit harapan, tapi apakah akan dipakai, saya ragu," ujarnya.
Dengan perspektif tersebut, maka MK bisa menyoroti lima dugaan kecurangan TSM yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga, yaitu penyalahgunaan APBN dam program kerja, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan pers, dan diskriminasi penegakkan hukum. Sayangnya, kata dia, semua yang disampaikan pihak Prabowo-Sandiaga belum meyakinkan.
"Kalau betul terbukti ini menciptakan unequal playing field. Padahal syarat pemilu yang jujur dan adil mengharuskan itu," katanya.