Bisnis.com, JAKARTA - Menindaklanjuti salinan dan petikan Keptusan Presiden RI, Nomor 33/M Tahun 2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan keanggotaan Dewan Pers maka telah ditetapkan pemberhentian anggota Dewan Pers periode 2016-2019.
Pada Selasa (21/5/2019), Anggota Dewan Pers mengadakan serah terima jabatan periode 2019-2022 bertempat di ruang rapat lantai 7, Gedung Dewan Pers.
Sembilan nama anggota Dewan Pers terpilih yang telah ditetapkan adalah Arif Zulkifli, Henry Ch Bangun, dan Jamalul Insan, mewakili unsur wartawan. Ahmad Djauhar, Agung Darmajaya dan Asep Setiawan, mewakili unsur perusahaan pers, serta Agus Sudibyo, Hassanein Rais dan Mohammad Nuh, mewakili unsur tokoh masyarakat.
Mohammad Nuh sebagai Ketua Dewan Pers 2019-2022 terpilih menyebutkan dalam pemaparannya kalau dirinya berfokus pada independensi industri media dalam rangka memperkuat nasionalisme.
"Rumusan saya adalah 3E dan 1N, edukasi, empowering, enlightenment, semua muaranya untuk nasional kita. Bekerja sama dengan siapapun demi memajukan pers kita," ujar Mohammad Noh dalam pemaparannya.
Mohammad Noh juga mempertegas kalau dirinya akan patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini dalam menindaklanjuti keberlangsungan industri media di Indonesia.
"Media itu hidupnya antara satu dan nol, antara on dan off. Kehidupan keluarga juga begitu, menikah dan bercerai. Kalau kita keluar dari batas bukan hidup lagi. Jadi kita di antaranya yakni in between. Kalau kita tidak punya jembatan, tidak ketemu," pungkasnya.
Susunan anggota Dewan Pers periode 2019-2022 ini sudah mulai berlaku dan ditetapkan per tanggal 13 Mei 2019.