Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berita Acara Penangkapan Eggi Sudjana Diteken Pukul 06.25 WIB

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya ketika pemeriksaannya sudah berlangsung hampir selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) petang pukul 16.30 WIB.
Eggi Sudjana/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Eggi Sudjana/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA  - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya ketika pemeriksaannya sudah berlangsung hampir selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) petang pukul 16.30 WIB.

Saat dikonfirmasi, kepolisian membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum.

"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudara Eggi Sudjana berdasarkan surat perintah penangkapan, tanggal 14 Mei 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Argo menyebut berita acara penangkapan telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB. Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.

Kendati demikian, Argo tak merinci lebih jauh soal di mana Eggi ditangkap. Dia menyebut hingga kini Eggi masih diperiksa.

"Telah diterima oleh istri tersangka. Asmini Buniani," katanya.

Argo Yuwono juga mengatakan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib ditahan atau tidaknya caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi," kata Argo saat dikonfirmasi.

Sementara itu, kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam yakni sejak pukul 16:30 WIB dan ditangkap sekitar pukul 05:30 WIB.

Menurut Pitra, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan tersebut karena penangkapan itu terjadi di ruangan penyidik.

"Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," ujar Pitra.

Pitra menyebut kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Hingga saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari dalam ruang pemeriksaan, Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan dan disampaikan melalui kuasa hukumnya.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangka sudah ada dan ditangkap," bunyi pesan Eggi Sudjana.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper