Bisnis.com, YOGYAKARTA - Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta menilai, kecepatan masyarakat dalam melaporkan kejadian kebakaran masih lambat sehingga kebakaran sudah telanjur meluas dan membutuhkan penanganan yang lebih lama untuk memadamkannya.
“Seharusnya, jika dalam waktu 3 menit api tidak bisa dipadamkan, harus segera melapor ke dinas kebakaran,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta Isharyanto, Kamis (25/4/2019).
Menurut dia, masyarakat biasanya berusaha semaksimal mungkin terlebih dulu untuk memadamkan api dengan berbagai cara sehingga membutuhkan waktu lebih dari 3 menit, dan saat api sudah semakin membesar serta sulit diatasi, baru menelepon ke dinas kebakaran untuk meminta bantuan pemadaman.
“Kami berharap, jika dalam waktu 3 menit api tidak bisa dipadamkan, baik itu kebakaran besar atau kecil, maka seharusnya langsung menelepon ke dinas kebakaran agar kebakaran tidak semakin meluas,” katanya.
Saat ini, Isharyanto mengatakan, sedang mencari formula agar pelaporan dari masyarakat bisa dilakukan lebih cepat dan mudah. “Memang sudah ada Jogja Smart Service (JSS) untuk laporan kegawatdaruratan. Namun, masih ada kelemahannya karena laporan dari JSS tidak langsung diterima dinas,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta memiliki nomor telepon kegawatdaruratan khusus yaitu 113 tetapi kemudian dinonaktifkan karena banyak disalahgunakan oleh masyarakat dengan telepon iseng. “Saat ini, laporan bisa disampaikan melalui telepon di nomor 587101. Itu langsung ke posko,” katanya.
Sebagian besar kejadian kebakaran di Kota Yogyakarta disebabkan oleh korsleting arus listrik akibat instalasi listrik yang tidak baik. “Kami sedang berupaya untuk melakukan pendekatan ke PLN guna memberikan pemahaman atau edukasi ke masyarakat terkait instalasi listrik yang aman sebagai upaya antisipasi kebakaran,” katanya.
Sejauh ini, Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta hanya memberikan rekomendasi terkait proteksi kebakaran yang harus tersedia di sebuah bangunan, tetapi tidak sampai ke sistem instalasi listriknya.
Sementara itu, untuk response time atau kecepatan armada pemadam kebakaran sampai ke lokasi kejadian, lanjut Isharyanto, masih sesuai dengan ketentuan yaitu kurang dari 15 menit. “Sepadat apapun kondisi lalu lintas di Yogyakarta, armada bisa sampai ke lokasi kurang dari 15 menit,” katanya.
Guna memudahkan petugas melakukan identifikasi awal kebakaran, masyarakat yang melaporkan perlu memberikan penjelasan singkat terkait lokasi kejadian sehingga petugas bisa membawa peralatan pemadam kebakaran yang tepat.
“Misalnya kebakaran di rumah tinggal atau toko, akan berbeda penanganannya dengan kebakaran di gudang farmasi atau lokasi lain. Kami siapkan sesuai sifat kebakarannya,” katanya.
Sedangkan untuk kebutuhan posko di Alun-Alun Utara Yogyakarta, Isharyanto mengatakan, masih terus diupayakan. "“Pengajuan kebutuhan posko dilakukan saat kami masih bergabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta. Tetapi, kami tetap akan upayakan agar ada posko di sana karena wilayah tersebut merupakan kawasan vital di Yogyakarta,”
Cara Masyarakat Menangani Kebakaran Dinilai Sering Salah Kaprah
Masyarakat biasanya berusaha semaksimal mungkin terlebih dulu untuk memadamkan api dengan berbagai cara sehingga membutuhkan waktu lebih dari 3 menit,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
JK Resmi Jadi Ketua Umum PMI 4 Periode!
49 menit yang lalu
Ramalan Shio Tahun Ular Kayu 2025: Tikus, Kerbau, dan Kelinci Beruntung
1 jam yang lalu