Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin (TKN Jokowi-Ma'ruf) menyatakan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan. TKN menyampaikan Presiden berjanji akan merawat Ba'asyir saat sudah di luar penjara.
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Lena Maryana mengatakan pertimbangan utama dari pembebasan tersebut adalah pertimbangan kesehatan Baasyir. Pasalnya, lanjutnya, Baasyir sudah menginjak usia 81 tahun.
"Jadi, pertimbangan itu menurut saya bisa diterima oleh publik dan mudah-mudahan ini bisa menjadi sesuatu yang menggembirakan keluarga Ba'asyir]," ujarnya, Sabtu (19/1/2019).
Lena menambahkan setelah bebas, Ba'asyir sudah dijanjikan oleh Presiden Jokowi untuk dapat menikmati hidup yang lebih baik. Selain itu, imbuhnya, Ba'asyir sudah menjalani 9 tahun atau 60% dari total waktu hukuman penjara yang dijatuhkan pada 2009 silam.
Senada, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menuturkan Ba'asyir dibebaskan karena sudah sangat berumur dan sakit. Di sisi lain, lanjutnya, Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kebijakan yang didasarkan pada Konstitusi dan Pancasila.
Pascabebas, Jokowi Janji Rawat Napi Terorisme Abu Bakar Ba'asyir
Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin (TKN Jokowi-Ma'ruf) menyatakan pembebasan narapidana Abu Bakar Baasyir dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan. TKN menyampaikan Presiden berjanji akan merawat Baasyir saat sudah di luar penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andi M. Arief
Editor : Nancy Junita
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
53 menit yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
9 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
9 jam yang lalu