Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGRI: Tindak Lanjuti Usulan Rekrutmen Khusus Tenaga Kependidikan Honorer

PGRI berharap pemerintah menindaklanjuti usulan adanya aturan khusus rekrutmen tenaga kependidikan honorer.
Ilustrasi kegiatan perpustakaan di sekolah dasar./Istimewa
Ilustrasi kegiatan perpustakaan di sekolah dasar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menindaklanjuti usulan adanya aturan khusus rekrutmen tenaga kependidikan honorer.

Ketua Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi menyatakan PGRI telah mengungkapkan hal tersebut langsung kepada Presiden Joko Widodo.

"Semoga ada [upaya], ditindaklanjuti. Kami akan terus mengawal," ujar Unifah kepada Bisnis.com pada Selasa (11/12/2018).

PGRI pun menyebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mendukung adanya aturan khusus tersebut.

Unifah menilai aturan ini bisa memberikan keuntungan, bukan bagi guru honorer semata, tetapi juga tenaga kependidikan honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.

"Tenaga kependidikan seperti laboran, pustakawan, penjaga sekolah, tata usaha sekolah, hampir tidak ada [aturan rekrutmen]. Guru melakukan semuanya [sendiri]," ungkap Unifah.

Untuk mengawali aturan tersebut, PGRI mendukung adanya sensus guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, agar data kebutuhan untuk mendukung kebijakan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara valid.

Hanya saja, Unifah menyebutkan salah satu hambatan yang akan dihadapi bila peraturan khusus ini diterapkan yaitu kewenangan dan penanggung jawab pendidikan yang terbelah-belah sehingga koordinasi antarpenyelenggara pendidikan mutlak dilakukan.

Seperti diketahui, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar, sekolah menengah, serta pendidikan masyarakat dan kebudayaan merupakan kewenangan Kemendikbud.

Pendidikan tinggi menjadi wewenang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), sedangkan pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota menjadi penanggung jawab pendikan PAUD sampai pendidikan dasar, sedangkan pendidikan menengah dan luar biasa (LB) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

"Jadi, mohon ada upaya meningkatkan mutu bersama-sama, mohon ada koordinasi, mohon kementerian melakukan inisiasi terus menerus, agar ada peraturan presiden sehingga kementerian yang terpisah-pisah itu bisa bersama-sama mengedepankan pendidikan," ujar Unifah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper