Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pembobol kartu kredit dengan metode "spamming" untuk mendapatkan tiket Singapore Airlines dan dijual murah di Indonesia.
Kanit I Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward mengungkapkan bahwa para pelaku berinisial AH (29), A (23), H (19), dan RM (21) menggunakan email atau iklan spam di Internet sebagai metode pembobolan.
"Di situ bermacam-macam modus. Misal ditulis 'Selamat Anda Memenangkan iPhone dari Apple Store, Untuk memenangkan hadiah ini klik link ini'. Orang [yang terpengaruh akan] klik itu," jelas Malvino.
Dari website spam yang ditampilkan mirip website resmi semacam Apple Store tersebut, korban yang tidak sadar akan mengisi data pribadinya, sehingga akan masuk ke dalam database para pelaku. Data yang menyebutkan kartu kredit inilah yang digunakan pelaku untuk membeli tiket.
"Korban diminta mengisi data, nama, nomor kartu kredit, apa segala macam. Orang yang tidak tahu dia benar-benar mengisi itu," ujar Malvino.
"Jadi mereka [pelaku] beli tiket, istilahnya dengan kartu kredit orang lain. Jadi mereka tidak mengeluarkan modal," tambahnya.
Atas penipuan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut Singapore Airlines telah dirugikan sekitar Rp1 miliar bila dikalkulasi sejak para penipu beroperasi.
Sebab para pemilik kartu kredit yang sadar tagihannya membengkak, akan mengonfirmasi kepada bank bahwa pembelian tiket tersebut tidak bersumber atas dirinya.
"Otomatis Singapore Airlines tidak bisa mencairkan uang tersebut," jelas Argo.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan identitas palsu, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, pidana menerobos sistem elektronik dengan sengaja dan tanpa hak dalam Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 dan/atau Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36, UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.
Serta terancam Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf z, UU no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Begini Modus Pembobol Mendapatkan Tiket Singapore Airlines
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pembobol kartu kredit dengan metode "spamming" untuk mendapatkan tiket Singapore Airlines dan dijual murah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium