Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan penjual tiket Singapore Airlines murah asal Indonesia lewat hasil pembobolan kartu kredit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menyatakan kasus ini merupakan hasil koordinasi Polri dan Kepolisian Singapura atas laporan perusahaan maskapai pelat merah asal Singapura tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Singapura menangkap seseorang berinisial J, warga negara Filipina yang tinggal di Singapura. "Keterangan yang bersangkutan [J] menyebut ada keterlibatan warga negara Indonesia," tambah Argo, Senin (10/12/2018).
J kedapatan menjual tiket Singapore Airlines murah yang dibeli dari website Prime Ticket yang setelah dilacak, pemesanan berasal dari Indonesia dan menggunakan tagihan dengan membobol kartu kredit orang lain.
Dari sana Polda Metro Jaya berhasil menangkap AH (29), pemilik agen tiket resmi dan menjual tiket Singapore Airline dengan harga murah hasil membobol kartu kredit yang telah beroperasi selama dua tahun.
AH mendapatkan tiket tersebut dengan bantuan A (23) yang berperan membobol kartu kredit dengan cara "spamming" bersama H (19).
Mereka mengirimkan spam email atau iklan yang bisa menyedot identitas dan kartu kredit korban, bila korban mengunggah identitas pribadinya dalam website spam tersebut tanpa sadar.
"Jadi mereka beli tiket, istilahnya dengan kartu kredit orang lain. Jadi mereka tidak mengeluarkan modal," jelas Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward.
Terakhir, pihak kepolisian menangkap RM (21) yang berperan sebagai penyedia kartu ATM dan menampung uang hasil keuntungan.
Atas penipuan ini, Argo menyebut Singapore Airlines telah dirugikan sebanyak Rp200 Juta pada tahun ini, dan sekitar Rp1 Miliar bila dikalkulasi sejak para penipu beroperasi.
Sebab para pemilik kartu kredit yang sadar tagihannya membengkak, akan mengonfirmasi kepada bank bahwa pembelian tiket tersebut tidak bersumber atas dirinya. "Otomatis Singapore Airlines tidak bisa mencairkan uang tersebut," jelas Argo.
Perwakilan Kepolisian Singapura Steven Tan yang turut hadir menyatakan berterima kasih kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilannya menangkap para pelaku. "Keberhasilan operasi ini akan menjadi testimoni kerjasama Singapore Police Force dan Polri," ujar Steven.
Atas perbuatannya, keempatnya akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan identitas palsu, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, pidana menerobos sistem elektronik dengan ssngaja dan tanpa hak dalam Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 dan/atau Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36, UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.
Serta terancam Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf z, UU no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.
Sindikat Penjual Tiket Singapore Airlines Murah Hasil Membobol Kartu Kredit
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan penjual tiket Singapore Airlines murah asal Indonesia lewat hasil pembobolan kartu kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium