Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia telah memberikan remisi atau potongan hukuman 1 sampai 3 bulan kepada 102.976 narapidana. Sebanyak 2.220 di antaranya bebas setelah diberi remisi umum kedua pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan RI.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan remisi itu diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Menurut Sri, dari 102.976 narapidana yang mendapatkan remisi, sekitar 2.220 narapidana telah bebas, sementara 100.776 lainnya masih menjalani sisa pidananya.
"Remisi bukan sekadar pemberian hadian, namun momentum untuk mengembalikan marwah Pemasyarakatan di mana yang dibutuhkan bukan hanya peran strategis dan integritas narapidana dan petugas pemasyarakan, tetapi juga masyarakat," tuturnya, Kamis (16/8/2018).
Dia menjelaskan remisi yang diberikan kepada para narapidana kali ini telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp118 miliar yang terdiri dari biaya makan per orang per hari sebesar rata-rata Rp14.700 dikalikan 8.091.870.
Menurutnya, dari total 100.776 narapidana yang menerima remisi, 25.084 narapidana menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, sementara penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691 dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.
"Remisi selayaknya menjadi harapan, harapan bagi Napi sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan," kata Sri.