Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan mantan narapidana kasus korupsi boleh didaftarkan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
Selain itu Arief mengatakan, pada dasarnya adalah semua rakyat Indonesia memiliki hak untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
“Kalau itu kan mekanisme normal, semua yang bisa didaftarkan ya bisa didaftarkan,” ujar Arief saat melakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Arief menjelaskan setelah calon tersebut didaftarkan, maka nantinya akan melalui tahapan proses verifikasi, dan tentunya jika calon yang didaftarkan adalah mantan narapidana kasus korupsi, maka akan tidak lolos.
Hal tersebut terkait dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan DPRD Kota dan Provinsi yant didalamnya terdapat larangan mantan narapidana koruptor maju sebagai caleg.
“Pasti tidak lolos, regulasi nya sudah jelas di situ menyebut tidak menyertakan bakal calon yang mantan narapidana kasus korupsi, kasus kejahatan seksual terhadap anak,” jelasnya.
Baca Juga
Menurut undang-undang, jika calon yang didaftarkan mantan napi korupsi, narkoba, dan pelaku kejahatan seksual pada anak, maka akan diserahkan kembali kepada partai politik, dan diberi dua pilihan.
“Partai punya opsi dalam undang-undang, yang pertama mau mengganti dengan calon yang memenuhi syarat, dan yang kedua bisa saja tidak sepakat dengan keputusan KPU boleh mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ujar Arief.