Bisnis.com, JAKARTA-- Kuasa hukum Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rachman akan melakukan koordinasi dengan terdakwa kasus teror bom di Jalan M.H Thamrin Jakarta Pusat tersebut terkait pengajukan upaya banding atas putusan hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Aman Abdurrahman atas putusan hukuman mati tersebut. Dia juga memastikan dalam waktu sartu minggu, kuasa hukum pentolan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) tersebut akan menyampaikan hasil koordinasi dengan kliennya untuk disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Atas putusan itu, kami akan pikir-pikir," tuturnya di sela-sela sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini mengingatkan agar penasihat hukum dan Aman Abdurrahman menyampaikan respons atas putusan itu paling lambat satu minggu setelah putusan disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau mau pikir-pikir, paling lambat tujuh hari ya. Jadi pekan depan sudah disampaikan. Terdakwa hanya boleh mengajukan menolak, menerima atau pikir-pikir atas putusan ini," katanya.