Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah warga di Jawa Tengah dan Timur tertangkap menerbangkan balon besar tanpa awak dan terancam ditahan 2 tahun penjara dan atau membayar denda senilai Rp5 miliar.
Balon tersebut diluncurkan dalam rangka menyambut Idulfitri dan memaksa sejumlah maskapai untuk mengalihkan rute penerbangan.
Balon udara bersama dengan kembang api atau petasan sering menjadi pelengkap untuk meramaikan Hari Raya Idulfitri di Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, dengan bahan dan rancangan yang semakin modern, kedua benda tersebut dapat dibuat dengan ukuran yang semakin besar dari waktu ke waktu.
"Beberapa di antaranya mencapai diameter hingga 10 meter dan tinggi mencapai 20 meter," ujar Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, dikutip dari Reuters, Senin (18/6/2018), sembari menjelaskan hukuman yang bisa didapat dari peluncuran balon udara tersebut.
Direktur Jenderal Transportasi Udara Agus Santoso mengungkapkan, sejumlah balon tersebut dapat terbang mencapai level di atas 10.000 meter di atas permukaan laut.
Kementerian perhubungan mengajukan pernyataan setelah beberapa pilot penerbangan melaporkan melihat lusinan balon di udara setelah hari Lebaran pada Jumat (15/6/2018). Balon-balon tersebut mayoritas terlihat terbang di wilayah Jawa Tengah dan Timur.
Novie Riyanto, Kepala AirNav Indonesia, mengatakan bahwa balon-balon tersebut dapat menimbulkan bahaya yang cukup signifikan dan terpantau ada 84 balon yang terbang selama akhir pekan. Hal itu menimbulkan protes dari sejumlah pilot penerbangan lokal dan internasional.
"Kemarin, banyak penerbangan yang tidak bisa terbang sesuai rute, dan harus menaikkan ketinggian untuk menghindari balon-balon itu," ujar Novie.
Dia menambahkan bahwa ruang udara di Jawa merupakan yang terpadat kelima di dunia karena juga dilewati oleh penerbangan internasional.
Akibat dari penerbangan balon tersebut, AirNav Indonesia memblokir beberapa koridor udara untuk penerbangan pesawat. "Ini gangguan yang cukup besar."
Agus mengimbau Masyarakat untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk menerbangkan balon maksimal pada ketinggian 150 meter atau lebih rendah jika diterbangkan di kawasan bandar udara.
Juru bicara kepolisian Frans Barung Mangera menuturkan bahwa polisi di sekitar Jawa Timur telah menyita 43 balon sebelum diterbangkan.