Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri memastikan akan menelusuri penyebab meninggalnya seorang jurnalis dari media KemajuanRakyat.co.id bernama Muhammad Yusuf (42). Almarhum tewas dalam status sebagai tahanan titipan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Ia ditahan karena memberitakan soal sawit milik PT Multi Agro Sarana Mandiri (MASM) milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.
Muhammad Yusuf meninggal dunia setelah ditahan selama 15 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotabaru, sebelumnya ia sempat mendekam di tahanan Polres Kotabaru sejak pertengahan April 2018.
Almarhum Muhammad Yusuf dituduh mencemarkan nama baik pemilik perusahaan sawit itu dan dijerat dengan UU ITE serta pencemaran nama baik.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan pihaknya akan menelusuri penyebab meninggalnya Muhammad Yusuf dan kasus yang menjeratnya hingga jurnalis lokal tersebut meninggal dunia di dalam tahanan.
Padahal menurut Setyo, Dewan Pers sudah menyiapkan mekanisme hak jawab jika ada pemberitaan yang tidak sesuai atau Andi Syamsudin merasa dirugikan. "Kami akan telusuri. Akan kami cek ke sana nanti. Jadi tunggu saja ya," tuturnya, Senin (11/6/2018).
Menurutnya, Mabes Polri akan mengambil sikap tegas dan profesional untuk menindak siapapun yang terlibat pada kasus meninggalnya jurnalis lokal tersebut. Dia minta agar publik sabar dan menunggu hasil penelusuran Mabes Polri atas kasus tersebut.
"Tunggu saja dulu, sabar. Kami belum dapat informasi detailnya. Nanti akan kami cek dulu agar tahu penyebabnya apa," kata Setyo.