Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Aman Abdurrahman Ditentukan Usai Hari Raya Idulfitri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan memutus atau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rachman setelah Hari Raya Idulfitri nanti.
Petugas memborgol tangan terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Petugas memborgol tangan terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan memutus atau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rachman setelah Hari Raya Idulfitri nanti.

Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini mengatakan sidang putusan Aman Abdurrahman akan kembali digelar pada Jumat 22 Juni 2018 setelah Hari Raya Idul Fitri.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis setelah Lebaran kepada bos teroris kelompok Jamaah Ansharud Daullah (JAD) tersebut.

"Putusan akan kami bacakan nanti setelah Hari Raya Idul Fitri pada Jumat 22 Juni 2018 jam 09.00 WIB," tuturnya, Rabu (30/5/2018).

Dia juga memastikan bahwa terdakwa Aman Abdurrahman akan dihadirkan pada sidang pembacaan putusan tersebut. Menurutnya, permintaan untuk menghadirkan terdakwa sudah disampaikan pada sidang pembacaan replik dan duplik.

"Terdakwa akan dihadirkan pada pembacaan putusan nanti," katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Aman Abdurrahman secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menjadi aktor intelektual di balik penyerangan bom pada 5 lokasi di sejumlah wilayah di Indonesia dan dituntut hukuman mati.

Namun, terdakwa mengaku hanya mengetahui aksi teror bom di Thamrin dan membantah mengetahui 4 aksi teror lainnya di sejumlah wilayah lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper