Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan memutus atau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rachman setelah Hari Raya Idulfitri nanti.
Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini mengatakan sidang putusan Aman Abdurrahman akan kembali digelar pada Jumat 22 Juni 2018 setelah Hari Raya Idul Fitri.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis setelah Lebaran kepada bos teroris kelompok Jamaah Ansharud Daullah (JAD) tersebut.
"Putusan akan kami bacakan nanti setelah Hari Raya Idul Fitri pada Jumat 22 Juni 2018 jam 09.00 WIB," tuturnya, Rabu (30/5/2018).
Dia juga memastikan bahwa terdakwa Aman Abdurrahman akan dihadirkan pada sidang pembacaan putusan tersebut. Menurutnya, permintaan untuk menghadirkan terdakwa sudah disampaikan pada sidang pembacaan replik dan duplik.
"Terdakwa akan dihadirkan pada pembacaan putusan nanti," katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Aman Abdurrahman secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menjadi aktor intelektual di balik penyerangan bom pada 5 lokasi di sejumlah wilayah di Indonesia dan dituntut hukuman mati.
Namun, terdakwa mengaku hanya mengetahui aksi teror bom di Thamrin dan membantah mengetahui 4 aksi teror lainnya di sejumlah wilayah lainnya.