Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum pada sidang terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan yang disampaikan bos teroris kelompok Jamaah Ansharud Daullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut JPU Anita Dewayani, Aman bersalah atas semua tindakan teror bom yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Menurutnya, JPU memiliki dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa kader ISIS Indonesia itu bersalah dan terlibat sebagai aktor intelektual pada aksi teror yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
"Kami telah mempunyai keyakinan, yakni ada cukup bukti dengan dua minimal alat bukti. Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan Aman dan kuasa hukum terdakwa," tuturnya, Rabu (30/5/2018).
Menurut Anita, Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dia meminta Majelis Hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman mati kepada bos teroris kelompok JAD itu.
"Maka dari itu, kami meminta Majelis Hakim untuk tetap memvonis hukuman mati kepada terdakwa," kata Anita.