Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kinerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak perlu dibenturkan dengan gaji besar yang diterima.
“Itu bukan pekerjaan fisik, tapi pekerjaan pemikiran. Jadi semua pengarah itu orang-orang yang senior, yang negarawan yang dihormati. Jadi jangan dibenturkan dengan gaji,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Rabu (30/5).
Dia mengatakan, hak keuangan yang diberikan kepada BPIP selalu dievaluasi dan sudah sesuai. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hak keuangan yang didapatkan BPIP telah melalui mekanisme yang ada.
Angka gaji yang diterima sudah merupakan hasil dari kalkulasi dan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurutnya hak keuangan yang diterima bukan hanya gaji saja, tetapi juga termasuk tunjangan, asuransi, dan lainnya.
Seperti diketahui, per 1 Juni 2018 BPIP akan mendapatkan gaji pertamanya setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Perpres tersebut menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan senilai Rp112,55 juta per bulan.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah yang terdiri dari Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Agil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan gaji sebesar Rp100,81 juta per bulan.
Adapun Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Yudi Latief mendapatkan gaji senilai Rp76,5 juta per bulan yang diikuti dengan gaji Wakil Kepala BPIP Rp63,75 juta per bulan, Deputi BPIP Rp51 juta per bulan, dan Staf Khusus BPIP Rp36,5 juta per bulan.