Bisnis.com, JAKARTA--Undang-undang privasi Uni Eropa mulai berlaku per 25 Mei 2018 dan akan memaksa perusahaan lebih berhati-hati dalam mengelola data konsumen.
The European Union General Data Protection Regulation (GDPR) ini akan menggantikan regulasi lama yang dibuat pada 1995 dimana pelanggaran privasi bisa dikenai penalti hingga 4% dari keuntungan global atau senilai 20 juta euro.
Beberapa praktisi privasi data di seluruh dunia mengapresiasi disahkannya regulasi itu karena bisa menjadi model regulasi bagi negara lainnya.
Tentu saja, regulasi ini juga menuai kritik karena dianggap membebani usaha kecil dan menengah. Tak hanya itu, para pengiklan dan penerbit juga mengkhawatirkan semakin sulitnya untuk menemukan kliennya.
GDPR mengklarifikasi dan memperkuat hak privasi individual yang sudah ada, misalnya hak untuk menghapus data dan hak untuk meminta salinan data.
Aturan itu juga membolehkan konsumen untuk memindahkan data ke provider lain dan melarang perusahaan menggunakan data-data tersebut.
"Jika kamu membandingkan GDPR dengan software perlindungan data, inj seperti ditingkatkan dari versi 1.0 ke 2.0," kata Patrick Van Eecke, mitra di firma hukum DLA Piper, dikutip dari Reuters, Sabtu (26/5).
Regulasi ini mengharuskan perusahaan untuk mampu menangani permintaan konsumen dan mengedukasi stafnya untuk memenuhi permintaan tersebut. Jika gagal memenuhinya, perusahaan terancam menghadapi sanksi yang cukup berat.
Sementara itu, The International Association of Privacy Professionals menemukan bahwa hanya 40% perusahaan yang akan terpengaruh terhadap GDPR.
UU Privasi Uni Eropa Disahkan, Sejumlah Perusahaan Teknologi Bakal Kena Penalti
Undang-undang privasi Uni Eropa mulai berlaku per 25 Mei 2018 dan akan memaksa perusahaan lebih berhati-hati dalam mengelola data konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amanda Kusumawardhani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
54 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
59 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu