Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan untuk mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"MUI berpendapat bahwa hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutus perkara," kata Zainut di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Menurut dia, Majelis Hakim PTUN berketetapan bahwa SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
Untuk itu, kata dia, tidak ada satu kekuatan yang dapat mengintervensi karena hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara.
Dia mengatakan dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah itu, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur," kata dia.
MUI, kata dia, mengimbau kepada pihak HTI untuk bisa menerima putusan hakim tersebut dengan lapang dada.
Jika HTI tidak puas dengan keputusan tersebut, kata dia, HTI dapat menempuh jalur hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.
Hormati Putusan PTUN Tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan untuk mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

39 menit yang lalu
Banking Sector Eyes Recovery in H2 2025 Despite Margin Pressures
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

7 menit yang lalu
Ketua KPK Blak-blakan Alasan Khofifah Diperiksa di Polda Jatim

33 menit yang lalu
Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang Usai PDIP Tolak Timnas Israel ke RI

43 menit yang lalu
Bareskrim Tangkap 4 Polisi di Nunukan Terkait Penyelundupan Sabu

58 menit yang lalu
Hasto Pegal-pegal Tulis Pledoi, Lawan Surat Tuntutan Jaksa 1.300 Halaman
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
