Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) telah membayarkan klaim asuransi kecelakaan diri kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya di perlintasan KM 215 Walikukun, Ngawi, Jawa Timur, pada Jumat (6/4/2018) kemarin.
Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo Yuko Gunawan menyampaikan, klaim asuransi kecelakaan diri sebesar Rp80 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp30 juta untuk korban yang dirawat karena mengalami luka.
Perseroan telah memberikan santunan kepada ahli waris dari masinis yang meninggal dunia sebesar nilai klaim. Lebih lanjut, Jasindo masih menunggu laporan dari rumah sakit terkait jumlah korban yang mengalami luka.
"Kami sudah minta pihak RS untuk menyampaikan laporan. Nanti kalau sudah ada angkanya segera direimburse," katanya, Senin (9/4/2018).
Sementara itu, Jasindo tidak membayarkan klaim atas kerusakan gerbong kereta api Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya yang terguling usai terlibat kecelakan dengan truk pengangkut bantalan rel. Sebab, gerbong tersebut tidak termasuk aset yang telah diasuransikan.
"Untuk aset, kebetulan gerbong yang kecelakaan tersebut belum masuk yang diasuransikan. Belum semua kereta masuk. Namun, kami mengcover untuk kecelakaannya," imbuhnya.
Jasindo memberikan perlindungan asuransi kepada PT KAI selama periode 1 Oktober 2016 hingga 1 Oktober 2019 dengan nilai premi Rp50,25 miliar per periode pertanggungan. Perlindungan mencakup semua risiko properti (property all risk), gempa bumi (earthquake), serta terorisme dan sabotase (terrorism and sabotage).