Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buahnya di-OTT, Ketua PN Tangerang Mengaku Sudah Memberikan Peringatan

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Muhammad Damis mengaku telah menjalankan berbagai prosedur untuk mencegah perbuatan koruptif.
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com,JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Muhammad Damis mengaku telah menjalankan berbagai prosedur untuk mencegah perbuatan koruptif.

Menurutnya, prosedur tersebut di antaranya menyosialisasikan berbagai aturan pengawasan, serta mengatur alur pengunjung sidang agar tidak berbebas berkeliaran di Gedung PN Tangerang. Karena itu, dia menekankan bahwa dia tidak tahu menahu mengenai perbuatan koruptif yang dilakukan oleh bawahannya.

“Beberapa kali sudah saya ingatkan kepada bawahan saya. Saya juga tidak tahu menahu mengenai kasus suap yang melatarbelakangi KPK melakukan OTT,” tuturnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Senin (26/3/2018).

Dengan adanya OTT tersebut, dia berkomitmen untuk meningkatkan dan memperketat pengawasan di PN Tangerang agar tindakan koruptif yang bisa dilakukan oleh bawahannya, tidak terulang kembali.

Seperti diketahui, belum lama ini KPK melakukan OTT terhadap hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pembantu Tuti Atika. Menurut KPK, pada awal Maret 2018, advokat Agus Wiranto bersua dengan panitera pengganggi Tuti Amalia yang mengatakan bahwa putusan perkara perdata wanprestasi yang didaftarkan oleh Agus Wiratno akan dibacakan pada 8 Maret 2018. Informasinya, kubu Agus akan dikalahkan oleh hakim sehingga terjadi permintaan agar dimenangkan dalam kasus ini.

Pada 7 Maret 2018, Agus Saepudin atas persetujuan atasannya Saepuddin, menyerahkan uang Rp7 juta kepada Tuti Amalia yang kemudian diteruskan ke hakim Wahyu Widya Nurfitri. Akan tetapi, sang hakim mengatakan bahwa uang tersebut kurang sehingga akhirnya terjadi kesepakatan total jumlah yang diserahkan sebesar Rp30 juta.

Namun, sampai 8 Maret 2018, sisa uang sebesar Rp22,5 juta belum diserahkan, Wahyu sebagai ketua majelis hakim menunda sidang hingga 13 Maret 2018. Sehari sebelum pembacaan putusan, Agus Wiratno membawa uang Rp22,5 juta tersebut dan menyerahkan langsung kepada Tuti Amalia.

Begitu tiba di parkiran pengadilan pada Senin siang, petugas KPK langsung mengamankan Agus, disusul dengan mengamankan Tuti dan tiga petugas pengadilan lainnya. Pada malam hari, petugas mengamankan Wahyu Widya Nurfitri di Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Semarang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro