Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah LSM Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

Beberapa organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo karena belum menerbitkan terjemahan resmi KUHP yang berinduk semang dari Bahasa Belanda itu.
Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi (tengah) didampingi anggota menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi (tengah) didampingi anggota menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA- Cintailah Bahasa Indonesia jika tidak ingin terbelit persoalan hukum yang bisa menjerat siapa saja termasuk seorang kepala negara sekalipun.

Ya, beberapa organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo karena belum menerbitkan terjemahan resmi KUHP yang berinduk semang dari Bahasa Belanda itu.

Asfinawati, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan sampai saat ini tidak ada teks resmi terjemahan Wetboek van Strafrecht yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS) yang berlaku hanya memiliki terjemahan tidak resmi yang dilakukan oleh para pakar hukum pidana seperti terjemahan Mulyatno, Andi Hamzah, Sunarto Surodibroto, R. Susilo, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh karena itu, sangat mungkin dalam setiap terjemahan memiliki redaksi yang berbeda-beda

"Indonesia telah memiliki UU No 24/ 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sebagai perintah dari ketentuan Pasal 36 jo Pasal 36 huruf c UUD 1945. Dalam UU 24/1999 ini dinyatakan dalam ketentuan Pasal 26 yang mengatur bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan," katanya, Minggu (11/3/2018).

Kemudian, lanjutnya, diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 27 yang menyatakan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.

Secara teknis pun ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 30 yang menyatakan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

Karena itu koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari ICJR, YLBHI dan LBH Masyarakat melihat bahwa masih cukup banyak peraturan perundang – undangan yang berlaku yang tidak menggunakan bahasa Indonesia, diantaranya Wetboek van Strafrecht (WvS) atau dikenal sebagai Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai contoh, dalam Pasal 8 UU No 1 /1946 dinyatakan:

(2) Perkataan "Directeur van Justitie" dalam pasal 15b diganti dengan "Minister van Justitie".

(3.) Pasal 16 dirobah sebagai berikut :

a. perkataan "Directeur van Justitie" harus dibaca "Minister van Justitie"

b. bagian kalimat : "voorzopver betreft de Gouvern- ementslanden van Java en Madoera, van den assitent- resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur" diganti dengan "van den jaksa" dan perkataan "Gouverneur-Generaal" diganti dengan "Minister van Justitie".

c. bagian kalimat : "in de Gouvernementslanden van Java en Madoera ob bevel van den assitent-resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur" dalam ayat 3 diganti dengan "op bevel van den Jaksa"

4. Dalam pasal 20 perkataan "het hoofd van plaatselijk bestuur (den assistent-resident) diganti dengan "den jaksa".

5. Dalam pasal 21, perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan "Minister van Justitie"

"Dampak dari banyaknya terjemahan tidak resmi terhadap WvS adalah menciptakan ketidakpastian hukum. Tidak jarang terjadi perbedaan tafsir atas beberapa terjemahan tidak resmi itu. Padahal, dalam dunia hukum, bahasa adalah utama" paparnya.

Lanjutnya, karena alasan tersebut, maka ICJR, YLBHI dan LBH Masyarakat secara resmi mengirimkan somasi atau teguran secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengundangkan terjemahan resmi dari WvS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper