Kabar24.com, DENPASAR -- Dinas Kelautan dan Perikanan Bali mengharapkan waktu berlayar kapal penyangga transshipment bisa diperpanjang menjadi selama 4 bulan untuk meningkatkan ekspor ikan tuna segar dari Pulau Dewata.
Saat ini, operasional kapal penyangga untuk menyerap hasil tangkapan ikan yang jauh dari sentra pengolahan memang sudah diijinkan. Hanya saja, belum ada perusahaan penangkap ikan di Pelabuhan Benoa Bali yang menerapkannya. Hal itu karena waktu berlayar kapal penyangga yang hanya 3 bulan dinilai tidak efektif untuk operasional perusahaan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali I Made Gunarja mengakui transshipment atau bongkat muat kapal sangat mempengaruhi hasil tangkapan ikan tuna segar.
Adapun sejak larangan transshipment mulai berlaku pada 2014, jumlah tangkapan ikan tuna segar di Bali mengalami penurunan dari target. Jika waktu berlayar kapal bongkar muat masih selama 7 bulan seperti pada 2014, maka jumlah tangkapan ikan tuna segar pada 2017 bisa mencapai lebih dari 10.000 ton.
Kenyataannya, pada 2017 jumlah tangkapan ikan tuna segar hanya 8.029,16 ton. Walaupun, realisasi pada 2017 lebih tinggi daripada jumlah ekspor pada 2016 yang hanya 5.691,70 ton.
Pemerintah Bali sendiri memang sangat mendukung peningkatan ekspor ikan tuna segar karena nilai jual yang lebih mahal dibandingkan harga ikan beku. Adapun dalam 1 kg harga ikan tuna segar nilainya mencapai US$12 sedangkan ikan beku hanya US$ 6.
Baca Juga
Menurutnya, larangan transshipment menjadi pemicu turunnya tangkapan ikan tuna segar ini.
Walaupun saat ini telah diberlakukan operasional kapal penyangga untuk mengangkut hasil tangkapan kapal penangkap ikan, namun Pelabuhan Benoa belum juga memilikinya.
Hal itu karena batas waktu kapal penyangga yang hanya 3 bulan saja. Waktu 3 bulan dinilai tidak efisien untuk waktu berlayar kapal penyangga tersebut.
"Hambatannya itu kalau kapal penyangga hanya 3 bulan saja tidak sesuai musim karena tidak efisien," katanya, Kamis (8/3/2018).
Kata dia, agar tangkapan ikan tuna segar oleh nelayan Bali meningkat maka batas waktu berlayar kapal penyangga harus ditingkatkan menjadi paling tidak 4 bulan. Sehingga, perusahan penangkap ikan di Pelabuhan Benoa akan mau membuka dan mengurus ijin kehadiran kapal penyangga tersebut.
"Kapal penyangga melayani berapa kapal harus didaftarkan dari kementerian, asosiasi berharapnya tidak hanya 3 bulan tapi bisa sampai 4 bulan, cuma ya sekarang belum keluar aturan itu," katanya.