Kabar24.com, JAKARTA - Pasangan R dan MA, yang menjadi korban persekusi Cikupa, hari ini, Selasa, 21 November 2017, melangsungkan pernikahan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Salah satu saksi nikahnya adalah Lurah Kaduagung Sulaeman. "Betul, akad nikah baru saja usai," kata Sulaeman kepada Tempo melalui telepon.
Menurut Sulaeman, pernikahan itu berlangsung di rumah orang tua R di Tigaraksa. Mempelai pria mengenakan kemeja putih berpeci hitam. Sedangkan mempelai perempuan mengenakan jilbab biru dan gaun panjang biru laut bercorak bunga dan daun. Pernikahan ini dihadiri keluarga dan kerabat R serta disaksikan aparat pemerintahan setempat.
“Sekarang nikah secara agama dulu, nanti diurus secara negara,” ucap Sulaeman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan juga membenarkan pernikahan R dan MA itu. Menurut dia, pernikahan siri ini untuk meresmikan hubungan R dan MA secara agama. Polisi sudah mendaftarkan nama mereka untuk mengikuti pernikahan massal pada 8 Desember mendatang.
M dan RA menjadi korban persekusi Cikupa pada 11 November lalu. Saat itu R sedang mengunjungi MA yang berada di rumah kontrakannya. Tiba-tiba sekelompok pria datang dan menuduh mereka berbuat mesum. Pasangan itu ditelanjangi dan diarak keliling kampung. R berkali-kali menerima pukulan. Beberapa orang merekam adegan itu dan menyebarkannya lewat Internet.
Pasangan Korban Persekusi di Cikupa Akhirnya Resmi Menikah
Pasangan Korban Persekusi di Cikupa Akhirnya Resmi Menikah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

14 menit yang lalu
Jelang HUT ke-80 RI, Ini Pesan dari Seluruh Presiden RI Sepanjang Masa

15 menit yang lalu
KPK Panggil Rektor USU, Saksi Kasus Korupsi PUPR Jalan Sumut

30 menit yang lalu
GPA Ajak Gubernur se-Indonesia Tiru Langkah Bobby Perangi Narkoba

41 menit yang lalu