Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Tangerang memberikan perlindungan terhadap korban persekusi seorang pria berinisial R, 28 tahun dan pasangan perempuan MA (20), sejoli diarak bugil dan dianiaya di kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Tangerang.
Kepala Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar M.Sabilul Alif menyatakan R adalah warga Tigaraksa, sementara MA merupakan pendatang dari Bengkulu yang sudah dua bulan di Tangerang.
"MA ini hidup sebatang kara di Tangerang. Orang tuanya sudah meninggal. Sebulan lagi pasangan ini sedianya akan melangsungkan pernikahan," kata Sabilul kepada wartawan di lokasi depan rumah kontrakan MA di Kampung Kadu Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Sabilul juga mengatakan kondisi kejiwaan R dan MA pasca kejadian penelanjangan dan diarak massa, terguncang. Maka itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal melakukan pendampingan.
"Kami juga sudah siapkan psikiater," kata Sabilul.
Belum diketahui sudah berapa lama R dan MA pacaran. Tetapi menurut Lisa, (30) tetangga sebelah yang tinggal di rumah kontrakan yang disewa MA, MA tinggal belum genap tiga bulan.
"Ya kenal begitu saja, karena dia belum lama tinggal di sini. Katanya waktu ngobrol suka nunggu abangnya mengantar makanan," kata Lisa yang ngumpet dalam rumah kontrakannya.
Sebelumnya, pada peristiwa Sabtu, 11 November 2017, diketahui R dan MA ditelanjangi di rumah kontrakan oleh Ketua RT berinisial T.
Awalnya T mendobrak pintu rumah kontrakan yang berada di ujung jalan gang. Sejoli ini lalu dipaksa mengaku telah melakukan perbuatan mesum. Keduanya ditarik keluar rumah lalu diarak ke jalan raya berjarak 200 meter dari kontrakan.
Lalu dibawa ke rumah RW, sebelum sampai di rumah RW R dan MA juga dipukuli, kaos oblong biru bercorak yang dikenakan MA dilucuti.
Lolongan permintaan tolong MA tak digubris puluhan warga yang menonton kejadian itu, dan sekejap sejoli ini diarak. Keduanya pun diarak berkeliling hingga 1 kilometer dalam kondisi bugil dan pulang kembali ke rumah kontrakan.
Wanita yang Ditelanjangi di Tangerang Ternyata Hidup Sebatang Kara
Kepolisian Resor Tangerang memberikan perlindungan terhadap korban persekusi seorang pria berinisial R, 28 tahun dan pasangan perempuan MA (20), sejoli diarak bugil dan dianiaya di kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
PDIP ungkap Ada Pihak Ingin Dongkel Hasto dari Sekjen Partai
41 menit yang lalu
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 8 Januari 2025
1 jam yang lalu
Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City
2 jam yang lalu
PDIP Siaga 1 Gara-gara Spanduk 'Serang' Partai dan Megawati
3 jam yang lalu