Kabar24.com, JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK menghasilkan empat kesimpulan, salah satunya meminta penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Kami minta KPK melaksanakan kewenangan yang luar biasa seperti penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman usai RDP dengan KPK di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa malam (26/9/2017).
Dia menjelaskan, bahwa prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas proporsioanlitas, dan juga asas penegakan hukum.
Benny menyebut, Komisi III juga meminta KPK memperhatikan lima asas yang telah menjadi landasan institusi itu seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas untuk menggunakan kewenangan yang luar biasa yaitu penyadapan dan OTT.
"Kami juga minta agar DPR sesegera mungkin mengambil inisiatif menyusun UU tentang Penyadapan sebagai tindak lanjut dari perintah Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, bahwa perintah MK sangat penting karena kewenangan penyadapan yang saat ini diserahkan kepada instiusi penegak hukum, agar diatur dalam undang-undang khusus tentang tata cara melakukan penyadapan.
Hal itu, menurut dia, karena penyadapan berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan penghormatan harkat dan martabat pribadi di setiap manusia.
Dijelaskan, kesimpulan kedua RDP itu adalah Komisi III DPR meminta KPK melaksanakan kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Benny menilai, tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi Kepolisian dan Kejaksaan.
"Oleh karena itu, kami meminta KPK mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan institusi-institusi penegak hukum lainnya dalam agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.
Kesimpulan ketiga, Komisi III meyakini terdapat permasalahan berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Karena itu, menurut dia, Komisi III DPR meminta Pimpinan KPK segera memperbaiki tata kelola pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Pimpinan KPK diminta segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara," katanya.
Kesimpulan keempat, Komisi III minta KPK jangan terlalu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka sehingga harus cepat demi kepastian hukum, menghargai hak asasi dan juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Berikut 4 Kesimpulan Hasil Rapat Komisi III DPR dan KPK
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK menghasilkan empat kesimpulan, salah satunya meminta penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
51 menit yang lalu
Alasan JP Morgan Pilih Bank Jago (ARTO) saat Likuiditas Mengetat
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
JK Dilantik Ketum PMI, Ini Struktur Kepengurusan Periode 2024-2029
29 menit yang lalu
Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir
56 menit yang lalu
41.605 Personel Gabungan TNI Siap untuk Amankan Nataru 2025
2 jam yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
2 jam yang lalu