Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk mengusut tuntas pihak yang diduga meminta penyebaran ujaran kebencian dilakukan oleh kelompok Saracen.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri diusut tuntas, bukan hanya Saracen-nya saja, tapi siapa yang pesan, siapa yang bayar, harus diusut tuntas," kata Jokowi ditemui di Silang Monas, Jakarta pada Minggu (27/8/2017).
Jokowi menjelaskan penyelidikan penting dilakukan hingga kepada pihak yang mengutus kelompok Saracen melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Presiden juga meminta masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan kabar bohong, fitnah maupun ujaran kebencian yang dapat merusak persatuan dan kesatuan NKRI.
Kepala Negara mengatakan kelompok yang dengan sengaja menyebarkan isu fitnah dan perpecahan membahayakan negara.
"Kalau kabarnya menyampaikan hal-hal yang positif, menyampaikan optimisme, mengajak masyarakat untuk membangun, mengajak masyarakat untuk berbuat baik, mengajak masyarakat untuk menjaga kesantuan, kesopanan itu tidak apa-apa," ujar Jokowi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.
Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom dengan jumlah pengikut sekitar 800.000 akun.
Sejumlah akun Saracen ini selalu menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.
'Konsumen' Saracen Bakal Terkuak? Ini Isi Perintah Jokowi
Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk mengusut tuntas pihak yang diduga meminta penyebaran ujaran kebencian dilakukan oleh kelompok Saracen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
58 menit yang lalu