Bisnis.com, BOYOLALI — Kementerian Perhubungan dan Airnav Indonesia akan mengadakan festival balon udara sebagai salah satu upaya edukasi keselamatan penerbangan, khususnya terkait larangan menerbangkan balon udara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengimbau warga di Wonosobo, Cilacap, dan sekitarnya yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat Lebaran untuk mengikat balon udara tersebut untuk menjaga keselamatan penerbangan. Menurut dia, selama 3 tahun terakhir, sosialisasi mengenai bahaya menerbangkan balon udara terus menerus dilakukan.
Dia mengatakan telah menerima laporan dari beberapa pilot yang menerbangi rute Cengkareng-Surabaya-Bali melalui Semarang ini. Menurut dia, balon angin biasa atau lampion tidak berbahaya. Namun balon udara dengan ukuran besar cukup berbahaya karena bisa terbang hingga 38.000 kaki dari permukaan tanah.
Apalagi jalur yang juga dikenal dengan sebutan Whiskey Four Five tersebut juga merupakan jalur terpadat nomor lima di dunia. Selain itu, 30%-40% penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta melintasi jalur tersebut.
Selain membahayakan penerbangan, pelaku yang menerbangkan balon juga bisa didenda Rp500 juta dan penjara 2 tahun jika mengacu pada UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. Oleh karena itu, melalui cara persuasif, Kemenhub dan Airnav Indonesia ingin mengedukasi masyarakat supaya tidak lagi menerbangkan balon udara tanpa diikat.
Sementara itu, General Manager (GM) Airnav Indonesia Cabang Solo Hengku Poluan mengatakan sudah ada 33 kasus laporan dari pilot mengenai keberadaan balon udara menjelang sejak menjelang Lebaran. balon udara tersebut terbang di ketinggian 28.000 kaki hingga 38.000 kaki. Menurut dia, hal ini berbahaya karena dapat menutupi jendela pesawat dan jika masuk mesin dapat menyebabkan kebakaran.
“Paling banyak [balon udara] di Wonosobo, Cilacap, dan Banjarnegara sehingga jalur itu harus diproteksi lewat sosialisasi. Festival balon udara akan segera diadakan dalam waktu dekat,” kata dia.
Menurut dia, hingga saat ini, gangguan penerbangan ini hanya terjadi untuk jalur pesawat domestik. Dia mengatakan jika gangguan balon udara ini berada di jalur internasional, Indonesia bisa mendapat penalti berupa black list atau larangan penerbangan pesawat internasional oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).