Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencabut regulasi full day school.
Asrorun Niam, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung revolusi mental dengan pendidikan karakter di satuan pendidikan. Namun, pihaknya tidak sepakat dengan kebijakan lima hari per delapan jam belajar di sekolah atau full day school.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi KPAI pada Senin (19/6/2017), kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang plural dan multikultural. Kebijakan ini dinilai hanya melihat satu sisi lapisan masyarakat dan menegasikan realitas masyarakat lain.
Kondisi masyarakat urban memiliki karakteristik yang berbeda dengan masyarakat perdesaan. Dengan demikian, lanjutnya, situasi peserta didik lebih beragam. Selain itu, situasi orang tua juga tidak seragam.
“Menyeragamkan kebijakan atas kondisi masyarakat yang beragam bisa berbahaya dan mengancam kebhinekaan. KPAI meminta Mendikbud untuk mencabut Permendikbud No. 23/2017 dan mengevaluasi kebijakan pendidikan yang tidak ramah bagi anak,” katanya.
Terkait dengan model pengaturan jam sekolah, Niam menilai aturan selama ini sudah cukup memadai. Pasalnya, ruang kebebasan penyelenggara pendidikan untuk memilih sesuai dengan kondisi dan tantangan masyarakat sudah ada di sana.
Sebelum adanya Permendikbud itu, menurutnya, kondisi sudah ideal. Hal ini dikarenakan sudah ada sekolah yang membuka model full day school untuk memberikan layanan anak dan juga orangtua yang memang cocok dengan model ini.
Namun, ada yang half day bagi anak yang cocok dengan model ini. Masing-masing siswa memiliki kondisi yang berbeda-beda. Bagi sebagian anak, sambung dia, menghabiskan waktu dengan durasi panjang di sekolah justru dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
“Aturan baru ini tidak memberi dampak apa-apa kecuali kegaduhan dan merusak keberagaman,” imbuhnya.
KPAI yang memiliki mandat pengawasan penyelenggaran perlindungan anak menilai kebijakan full day school potensial melanggar hak dasar anak. KPAI melihat perlunya menjaga keterpaduan antara lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan masyarakat agar berjalan sinergis dalam mendukung terwujudnya tujuan pendidikan.