Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pengunggah video bernuansa SARA dan mengandung kebencian, ke internet.
"Seorang pria berinisial TP ditangkap pada 6 Juni 2017," kata Kepala Subdit 2 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Menurut Kombes Himawan, TP juga dikenal dengan sebutan profesor.
"Kami masih selidiki apa ada keabsahan profesor yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Dalam penangkapan TP, disita sejumlah barang bukti yakni sebuah laptop, sebuah ponsel dan sebuah kartu tanda penduduk (KTP).
Sementara penyidik Bareskrim juga masih menyelidiki adanya sindikat dalam kasus ini.
"Motifnya masih didalami, apa terorganisasikan, apa ada yang memerintahkan atau perorangan," katanya.
Atas perbuatannya, TP dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lagi, Pengunggah Video Bernuansa Sara dan Kebencian Ditangkap Polisi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pengunggah video bernuansa SARA dan mengandung kebencian, ke internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Hati-hati RI Ekspor Beras ke Malaysia
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 menit yang lalu
Diaspora Indonesia Harap Kunjungan Prabowo Bawa Dampak Nyata

3 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Lombok
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
