Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dugaan kasus percakapan dan foto pornografi untuk tersangka Firza Husein.
"Jadi hasil ekspose di Kejagung tadi, meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara yakni alat-alat bukti, saksi-saksi ahli, dan barang bukti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Pihaknya juga memberikan petunjuk atau P19 kepada penyidik Polda.
Nirwan menjelaskan pihaknya akan mengembalikan berkas perkara dalam kurun waktu tujuh hari ke depan sesuai peraturan perundang-undangan. "Sesuai pasal 138 KUHAP pengembalian berkas itu tujuh hari jatuh tempo dihitung dari kemarin," katanya.
Polisi menetapkan status tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.
Selain itu, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab (HRS) terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.
Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Habib Rizieq karena tokoh agama tersebut berada di Arab Saudi karena seusai menjalani umaoh, dia tidak kembali ke Indonesia.
Kejati DKI Minta Polda Metro Lengkapi Berkas Perkara Firza Husein
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dugaan kasus percakapan dan foto pornografi untuk tersangka Firza Husein.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
3 jam yang lalu