Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VONIS AHOK: Pelapor Berharap Putusan Hakim Sesuai Fakta Persidangan

Harapan agar hakim menjatuhkan vonis sesuai fakta persidangan disampaikan Syamsu Hilal salah satu pelopor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Harapan agar hakim menjatuhkan vonis sesuai fakta persidangan disampaikan Syamsu Hilal salah satu pelopor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.

"Saya sangat mengharapkan hakim memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan yang didapat dari kesaksian dari ahli, baik itu ahli dari pihak pelopor, Jaksa Penuntut Umum, dan ahli dari pihak terdakwa," kata Syamsu di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Ia juga mengharapkan jangan sampai ada intervensi terkait pembacaan putusan terhadap Ahok.

"Seandainya pada hari ini terdakwa sebagai penista agama diputuskan bebas atau diputuskan lebih rendah dari tuntutan Jaksa, maka ini adalah awal 'kematian' hukum di Indonesia," kata Syamsu yang juga Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) itu.

Oleh karena itu, ia mengharapkan Majelis Hakim menggunakan kejujuran, independensi, dan hati nurani untuk menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper