Kabar24.com, JAKARTA - Kongres Wanita Indonesia menyatakan prihatin dengan kasus yang menimpa Mj, siswa salah satu SMPN di Jakarta yang menjadi korban penyiraman air keras oleh anggota gang motor yang melintas di depan rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada akhir April 2017.
Atas kejadian tersebut, Ketua Umum Korps Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan pihaknya menuntut pemerintah agar membuat regulasi yang spesifik mengatur tentang penjualan bahan kimia berbahaya mengingat begitu mudahnya mengakses air keras dan digunakan untuk tindakan kriminal karena tidak ada aturan seperti pergub atau perda mengatur hal tersebut.
“Pemerintah hanya mengatur tentang perijinan usaha perdagangan bahan berbahjaya atau SIUP 82 kepada toko bahan kimia yang menjual bahan berbahaya,” paparnya pada Jumat (5/5/2017).
Dia mengatakan Kowani pun prihatin, mengapa pelaku kekerasan yang diduga berusia remaja ini berani menggunakan bahan berbahaya.
Pihaknya menduga para remaja dalam kasus ini terinspirasi dari tontonan televisi yang banyak menyajikan berita tentang penggunaan bahan berbahaya untuk mencelakakan orang lain.
Untuk itu, Kowani menuntut Komisi Penyiaran Indonesia agar melakukan pengawasan terhadap penyiaran yang membawa dampak buruk bagi tumbuh kembang anak.
“Kowani telah membentuk Tim Advokasi untuk melakukan pendampingan kepada korban. Tim advokasi ini terdiri dari lawyer yang pengalaman mendampingi kasus kekerasan dan keluarga, Sosiolog dan pekerja sosial,” paparnya.
Dia menjelaskan beragamnya amggpta tim ini diharapkan dapat menciptakan sinergi kerja untuk mempercepat penanganan kasus ini, antara lain kasus hukumnya, penanganan medis, trauma healing dan rehabilitasi sosialnya.