Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menargetkan seluruh koperasi yang aktif di daerah itu segera mendapatkan sertifikat nomor induk koperasi (NIK), guna mendorong optimalisasi pemanfaatan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar Zirma Yusri menyebutkan per Maret 2017 baru 303 koperasi yang sudah bersertifikat NIK yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Targetnya seluruhnya tersertifikasi, sehingga mendorong pengelola koperasi lebih giat mengembangkan usahanya, dan untuk jangka panjang peran koperasi memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (20/3/2017).
Dia menyebutkan pengurusan nomor induk secara online yang sekaligus berarti koperasi berasangkutan sudah terverifikasi, tidak lah rumit.
Syaratanya, koperasi yang bersangkutan harus menjalankan rapat anggota tahunan (RAT) minimal tiga tahun berturut-turut.
“Sederhana saja, syaratnya harus RAT tiga tahun berturut-turut. Saya sudah minta pemda untuk segera mendaftarkan koperasi di wilayahnya,” ujar Zirma.
Baca Juga
Dia mengharapkan seluruh koperasi aktif di daerah itu bisa mendapatkan sertifikan NIK tahun ini, sehingga pengembangan koperasi bisa difokuskan dengan baik.
Adapun, dari total 3.949 unit koperasi di daerah itu, sebanyak 2.842 koperasi berstatus aktif, dan 1.107 unit koperasi sudah tidak aktif.
Dari jumlah yang aktif, hanya 1.425 unit koperasi saja yang melakukan rapat anggota tahunan secara berturut-turut dalam tiga tahun terakhir.
Sebelumnya, Zirma meminta pemda membubarkan koperasi yang tidak aktif di daerah itu, guna menjalankan reformasi koperasi melalui rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan koperasi.
“Kami sudah minta koperasi yang tidak aktif, yang tidak RAT dalam lima tahun terakhir untuk dibubarkan, Kami tidak perlu banyak [koperasi] yang penting kualitasnya,” kata Zirma.
Dia mengungkapkan banyak koperasi di daerah itu yang tidak melakukan RAT dalam lima tahun terakhir, bahkan ada koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota selama 10 tahun terakhir.
Sesuai Permen Koperasi dan UKM No.10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi, maka koperasi yang tidak melakukan RAT selama tiga tahun berturut-turut atau tidak menjalankan aktifitas usaha dalam dua tahun berturut-turut dinyatakan tidak aktif dan pemerintah daerah bisa melakukan pembubaran.
Menurutnya, rata-rata koperasi yang diminta untuk dibubarkan itu, sudah memenuhi kriteria tidak aktif, sehingga layak dibubarkan oleh pemerintah.
Dia menuturkan berdasarkan UU Koperasi pembubaran koperasi bisa dilakukan melalui dua mekanisme yaitu keputusan anggota melalui RAT dan dibubarkan oleh pemerintah.
“Artinya kami [pemerintah] bisa bubarkan koperasi yang tidak aktif itu dan urusan yang masih tersangkut bisa diurus kemudian,” katanya.
Zirma mengungkapkan belum banyak dari koperasi yang tidak aktif itu dibubarkan, karena biasanya masih belum menyelesaikan hutang piutang, terutama yang bersangkutan dengan program kredit usaha tani.