Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi membongkar jaringan dan menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi melakukan transaksi seksual atau prostitusi melalui media online seperti facebook.
"Terkuat kasus ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan yang akhirnya berhasil diamankan seorang wanita berinisial AS (27) yang telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda diduga sebagai korban eksploitasi seksual online dalam bisnis yang dilakukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan akun facebook tersangka AS serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut bahwa terdapat 53 orang wanita yg diduga sebagai korban eksploitasi seksual.
Sejauh ini kata jurubicara Polda Jambi, Kuswahyudi, penyidik polda masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dalam jaringan tersebut dan korban-korban lain yang pernah dimanfaatkan pelaku dalam memenuhi bisnisnya itu masih dicari keberadaannya.
Dalam penangkapan itu juga polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,5 juta, satu kondom telah pakai, dua buah kondom yang belum dipakai dan satu hand phone warna hitam.
Pelaku diamankan polisi pada Kamis lalu (26/1). Penangkapan terjadi di sebuah hotel di Kota Jambi.
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jambi, Pelaku Seorang Wanita
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jambi, Pelaku Seorang Wanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 menit yang lalu
Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Tuding JPU Abaikan Fakta Persidangan

16 menit yang lalu
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Dirotasi jadi Kajati Sulteng di Kendari

33 menit yang lalu
KPK Ungkap Debitur LPEI Terindikasi Fraud Bertambah jadi 15 Perusahaan

1 jam yang lalu
Permintaan Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan

2 jam yang lalu
Ini Penyebab Hukuman Tom Lembong Berat, Hingga 7 Tahun Pidana
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
