Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim menunda putusan perkara gugatan Perusahaan pengeboran dan persewaan alat tambang PT Nesitor kepada Patina Group Ltd. atas dugaan wanprestasi.
Dijadwalkan pembacaan keputusan baru akan diselenggarakan pada, Selasa, (31/1/2017). Kasus yang didaftarkan dengan No.349/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL sudah masuk agenda sidang sejak 19 Juli 2016.
Kuasa Hukum PT Nesitor Dhan Rahadiansyah dari kantor hukum Dhan Rahadiansyah & Partner Advocates mengatakan harus menunggu satu minggu lagi untuk mendengarkan keputusan Majelis Hakim. "Minggu depan, masih ditunda," tuturnya seusai persidangan, Selasa (24/1).
Dalam jalannya persidangan yang tidak mencapai 10 menit, majelis hakim menunjukkan salah satu berkas salinan bukti yang belum bisa terbaca, sehingga masih memerlukan waktu pembacaan.
Sebelumnya, Patina Group Ltd digugat mitranya untuk membayar utang pokok perjanjian sewa menyewa senilai US$288.500 dan biaya lainnya yang ditimbulkan dari aksi wanprestasi tersebut.
Adapun biaya lainnya antara lain biaya gaji karyawan sebesar Rp259 juta, biaya akomodasi Rp74 juta dan kerugian PT Nesitor yang diklaim sebesar Rp1 miliar.
Patina Group Ltd merupakan perusahaan asing yang berafiliasi dengan PT Pertamina EP lewat skema kerja sama operasi (KSO) di Indonesia.
Legal Patina KSO Niko Arief Talha mengatakan sudah menantikan putusan hakim, sehingga dapat langsung dilaporkan kepada perseroan. "Padahal sudah saya sampaikan ke internal [Patina], putusan akan keluar. Ya berarti sekarang menanti lagi," katanya.
Perkara ini bermula atas dasar perjanjian sewa dan jasa alat bor yang dilanggar oleh tergugat. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa penggugat menjadi pemenang tender dan ditunjuk sebagai rekanan kontraktor Patina Group, untuk mengeksekusi proyek di wilayah Bangkudulis, Kalimantan Timur.