Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui perantara Soetikno Soedarjo yang berperan selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan bidang media dan gaya hidup.
Berdasarkan investigasi SFO, Rolls Royce sudah dikenai denda 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) oleh pengadilan Inggris karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.
KPK awalnya menerima laporan mengenai kasus suap itu dari SFO dan CPIB yang sedang menyelidiki suap Rolls Royce di beberapa negara.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.