Faktor kedua adalah terjadinya ketidakadilan dalam ekonomi termasuk pembagian pemanfaatan sumber daya alam.
"Kedua, intoleransi berpangkal pada ketidakadilan pada ekonomi, termasuk pembagian pemerataan sumber daya alam. Dalam konteks ini kami menyambut baik program Presiden Jokowi yang memproklamirkan reformasi agrarianya dengan distribusi 12,7 juta hektare (kepada rakyat), tapi kami juga ingin memastikan bahwa niat baik itu jangan sampai menimbulkan persoalan baru pada belakangan hari agar orang-orang yang menerima distribusi tanah benar-benar orang yang marginal," ungkap Yendo.
Pada Desember 2016 lalu, Presiden Jokowi memulai program reformasi agraria dengan rencana pembagian 12,7 juta hektare lahan akan dibagikan ke rakyat untuk menjadi konsesi tanah adat dan konsesi koperasi. Namun, hingga saat ini baru 13 tanah ada yang dibagikan.