Kabar24.com, JAKARTA - Pelaku pembubaran ibadah bisa dikenai sanksi hukum.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian RI Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, jika ada fakta yuridisnya pelaku pembubaran ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani di Gedung Sabuga, Bandung memungkinkan untuk ditindak.
"Penegakan hukumnya ya kalau ada fakta yuridisnya pasti akan ditindak," kata Irwasum Dwi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (9/2/2016).
Terkait pembubaran ibadah itu, dia mengatakan penindakan bergantung pada fakta hukum yang terungkap.
"(Penindakan) Nanti tergantung dari fakta hukumnya. Penindakan untuk yang preventif kan bisa saja," ujarnya.
Kejadian pembubaran ibadah tersebut diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Prinsipnya kan sudah dikasih tahu bahwa kalau sudah punya izin kan harus diberikan dan diamankan oleh kepolisian," tuturnya.
Agar kejadian pembubaran ibadah itu tidak berulang, Irwasum Dwi mengatakan masyarakat harus memiliki dan menjaga toleransi antarumat beragama karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan keberagamaan.
"Ya kita harus meningkatkan sikap toleran," ujarnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, acara Kebaktian Kebangunan Rohani yang digelar di Gedung Sabuga dengan menghadirkan Pendeta Stephen Tong itu terpaksa berakhir dini, Selasa malam (6/12) karena diinterupsi massa dari kalangan tertentu.
Kelompok yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnah itu memaksa panitia pelaksana mengakhiri acara dengan alasan kebaktian harus digelar di gedung gereja, bukan gedung umum. Sementara Gedung Sabuga ada di dalam kompleks Kampus ITB.