Bisnis.com, PARIS - Presiden Prancis Francois Hollande tidak akan dimakzulkan karena keterangannya kepada dua wartawan dianggap telah membuka rahasia badan intelijen negara, kata hasil sidang komite parlemen, Rabu (23/11/2016).
Informasi rahasia yang dimaksud adalah keterangan yang menyebutkan bahwa empat orang telah menjadi target pembunuhan atas perintahnya, tambahnya.
Seorang anggota dewan partai konservatif, Pierre Lellouche awal bulan ini mendorong pembahasan Pasal 68 Undang-Undang Prancis yang memungkinkan Majelis Nasional memakzulkan Presiden.
Pasalnya, pemimpin negara dari Partai Sosialis itu telah melanggar aturan keamanan negara.
Hasil sidang komite lintas partai memutuskan untuk membatalkan pemakzulan dengan 13 suara berbanding delapan, kata ketua Majelis Nasional, Clause Bartolone.
Namun saat ini pihak Istana Kepresidenan Elysee belum memberikan tanggapan.
Beberapa sekutu Hollande tampak berharap usulan itu akan mendapat dukungan. Namun, komentar yang diterbitkan dalam buku berjudul "Seorang Presiden Tidak Harus Berkata Demikian" telah memancing perdebatan dalam internal partai penguasa enam bulan jelang pemilihan presiden.
Hollande yang kurang populer bagi para pemilih belum mengumumkan pencalonannya untuk periode kedua.
Saat ini ia masih menjalani proses penyelidikan hukum terkait dokumen rahasia yang dikabarkan tergeletak di mejanya di depan para wartawan.
Hal itu dianggap dapat mengancam keamanan nasional.
Parlemen Tolak Makzulkan Presiden Prancis Hollande
Presiden Prancis Francois Hollande tidak akan dimakzulkan karena keterangannya kepada dua wartawan dianggap telah membuka rahasia badan intelijen negara, kata hasil sidang komite parlemen, Rabu (23/11/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
38 menit yang lalu
Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI
1 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
1 jam yang lalu