Bisnis.com, MEDAN — Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatra Utara belum juga disahkan karena masih terganjal upaya penyelesaian berbagai konflik lahan yang ada.
Anggata Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menyebutkan, sebelumnya pihaknya bersama pemprov telah berkonsultasi dengan Pemprov Kalimantan Timur.
“Permasalah paling pokok adalah holding zone. Misalnya lahan itu seharusnya digunakan untuk apa, tapi realisasinya berbeda. Ini membutuhkan penyelesaian sendiri.
Berdasarkan konsultasi ke Kaltim dan Kemendagri, penyelesaiannya bisa parsial, karena pengesahan ini juga mendesak untuk mendorong pembangunan provinsi,” jelas Sutrisno, Senin (21/11/2016).
Dia mencontohkan, lahan bekas HGU PT Perkebunan Nusantara II. Selain itu, kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.579/2014.
“Ada beberapa kawasan yang masuk kawasan hutan tapi sudah jadi perkampungan, lahan pertanian, bahkan fasilitas umum. Misalnya kantor Pemkab Simalungun dan Humbang Hasundutan. Itu kan kawasan hutan. Jadi, penyelesaian seperti itu masuk holding zone,” tambahnya.
Terkait dengan persetujuan pemkab/pemko, Sutrino mengatakan, berdasarkan informasi dari pemprov, sudah seluruh daerah menyetujuinya. Kendati demikian, DPRD Sumut masih khawatir terkait potensi gugatan yang bisa diajukan oleh kelompok masyarakat tertentu.
“Seperti Kaltim, sekarang sedang digugat. Ini juga yang kami khawatirkan. Oleh karena itu, kami harus terus berkoordinasi dengan pemprov. Kalau semuanya lancar bisa selesai maksimal akhir tahun ini.”
DPRD Sumut Ungkap Masalah Paling Rumit Pengesahan Perda Tata Ruang
Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatra Utara belum juga disahkan karena masih terganjal upaya penyelesaian berbagai konflik lahan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febriany Dian Aritya Putri
Editor : Yoseph Pencawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
38 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu